Dinas Pertanian merupakan pelaksana Otonomi Daerah di bidang pertanian.

Dinas Pertanian dipimpin oleh Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pertanian melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pertanian.